Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM menandatangani nota kesepahaman dalam rangka perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM, Rabu (3/2/2021). Kerja sama kedua lembaga ini dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap aparat kepolisian.
“Dalam setiap peristiwa-peristiwa penting, selalu saja Komnas HAM dan Kompolnas berkomunikasi dan berkoordinasi mencari penyelesaian dari masalah-masalah yang kita hadapi, terutama di dalam pengawasan terhadap Kepolisian Republik Indonesia, bersama Irwasum,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).
Menurut Taufan, penandatanganan tersebut dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat yang diterima Komnas HAM terkait kepolisian. Sepanjang tahun 2020, Komnas HAM menerima 2.524 aduan. Aparat kepolisian menjadi salah satu pihak yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah 741 kasus.
Adapun nota kesepahaman yang ditandatangani meliputi, pertukaran informasi, sosialisasi, pengkajian, penelitian, pendidikan dan pelatihan, serta kegiatan lainnya.
“Dengan adanya nota kesepahaman tersebut diharapkan bisa mempermudah penanganan aduan masyarakat tersebut,” ujar Taufan.
Komnas HAM pun berharap dapat memaksimalkan tugasnya dalam memastikan pelaksanaan kerja kepolisian sesuai dengan standar dan norma HAM.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan salah satu tantangan Kapolri baru adalah menurunkan jumlah aduan masyarakat mengenai institusi kepolisian.
Menurut Beka, Polri kerap menjadi institusi yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. Meskipun jumlahnya menurun, akan tetapi aduan mengenai Polri tetap menjadi yang terbanyak dibanding institusi lain.
“Saya kira tantangan Pak Sigit (Listyo Sigit Prabowo) dan teman-teman kepolisian ke depan adalah bagaimana menurunkan angka aduan kepolisian ke Komnas HAM,” ujar Beka, dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).