Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai perlu ada upaya pencegahan yang sistematis terhadap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian. Menurut Anam, persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara kasuistik.
“Kalau kasus per kasus tidak akan selesai. Secara sistematis, harus ada upaya pencegahan struktural dari Kapolri,” ucap Anam seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Karena itu, ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus. Anam menilai, Kapolri harus dapat memastikan tidak ada pendekatan kekerasan atau penyiksaan yang dilakukan anggota polisi dalam proses penegakan hukum.
“Kasus-kasus seperti di Solok Selatan, di Batam, juga ada di Balikpapan, di Medan, ini harus jadi perhatian serius Kapolri,” terangnya.
Dalam tataran pencegahan, menurut Anam, ada beberapa hal yang bisa dilakukan Kapolri. Di antaranya, yaitu menanamkan nilai-nilai antikekerasan, antipenyiksaan, dan penghormatan terhadap HAM kepada seluruh anggota kepolisian di tiap jenjang pendidikan.
Kemudian, memberlakukan pemberian sanksi atau penghargaan bagi polres dan polda dalam penegakan hukum antikekerasan dan antipenyiksaan. Hal lain yang dapat dilakukan Kapolri yaitu dengan menerbitkan maklumat untuk memastikan proses penegakan hukum tidak memakai pendekatan kekerasan dan penyiksaan.
Penyelidikan dan penindakan secara profesional juga perlu dilakukan terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan.
“Kalau melanggar kode etik, ya disanksi kode etik, kalau melanggar pidana, ya dihukum pidana,” tutur Anam.