Polda Maluku manangkan dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena menjual senjata api dan amunisi ke Papua. Menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, kedua oknum anggota polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.
“Masih kita kembangkan, memang ada beberapa yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
“Mereka ditangkap terkait pengembangan kasus penjualan senjata api ke KKB di Bentuni,” tambanya.
Roem belum menjelaskan secara detail identitas, peran kedua anggota polisi, dan jenis senjata tersebut.
Menurut Roem, penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/2021). Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
“Kejadian awalnya di Bintuni, ditangkap oleh Polres Bintuni. Kemudian dari hasil penyelidikan senjata-senjata itu berasal dari Ambon, kemudian Polres Ambon melakukan penyelidikan dan sementara masih ini kita penyelidikan,” pungkasnya.