Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Kapolri, UU ITE kerap disalahgunakan dan pihaknya akan selektif dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
“Masalah Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Kapolri mengatakan bahwa UU ITE memang kerap disebut sebagai ‘pasal karet’ ketika ada sebuah kasus. Dengna proses edukasi, Kapolri ingin mengubah stigma kriminalisasi bila ada maayarakat yang saling melapor terkait persoalan UU ITE.
“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” tuturnya.
Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih beretika ketika menggunakan media sosial. Kapolri janji akan mengendapkan upaya persuasif bila menerima laporan terkait UU ITE.
“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik, dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut,” jelasnya.
Kapolri juga menjelaskan, penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat.
“Penerapan dan penggunaan UU yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” kata Sigit.
Sigit mengatakan belakangan UU ini digunakan untuk saling melapor. Dia menilai tindakan itu memunculkan polarisasi di masyarakat. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian mengenai peristiwa tersebut.
Dia mengatakan ada kesan di masyarakat UU ITE digunakan untuk menekan kelompok tertentu, tetapi tumpul ke kelompok lain. Kesan itu, kata dia, berpengaruh ke citra polri. “Sehingga mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak melaksanakan secara selektif,” katanya.