Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencopot enam anggota Polresta Balikpapan terkait kasus tewasnya Herman. Pencopotan keenam anggota Polresta Balikpapan itu dilakukan setelah Propam Polda Kaltim memeriksa tujuh saksi, di antaranya anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit, dan keluarga Herman sendiri.
“Ketujuh orang yang telah dilakukan pemeriksaan di luar 6 orang diduga pelanggar,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana, kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
“Perlu kami sampaikan, bahwa 6 orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Kaltim. Ini bukti bahwa Polri dalam hal ini benar-benar tegas menyikapi kasus ini,” ujar Ade.
Adapun enam orang terduga pelanggar itu berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR. Propam Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Dalam perkara ini, kata dia, pihak Propam Polda Kaltim mendalami dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan anggota Polri. Terkait pelanggatan etik, diduga enam polisi itu melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
“Ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh keenam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, mereka terancam hingga pemberhentian tidak hormat dari institusi Polri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, erman ditangkap polisi pada 2 Desember 2019 lalu atas dugaan pencurian ponsel. Dia kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua hari setelahnya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa Herman telah meninggal dunia. Hanya saja, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Herman. Pihak keluarga bahkan mengaku tidak mendapat akses untuk menemui Herman selama proses pemeriksaan.
Terkait kasus ini, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyatakan akan memantau langsung pengusutan internal terhadap dugaan penganiayaan Herman oleh polisi. Pengawasan itu akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selaku pengawas internal.