Polda Kalimantan Timur menyatakan telah memeriksa enam aparat terkait kasus Herman (39), seorang tahanan di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, yang meninggal dan diduga mengalami penganiayaan.
“Proses Propam sedang berlangsung. Setidaknya enam anggota Polresta Balikpapan sudah dilakukan pemeriksaan,” terang Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada CNNIndonesia.com, Minggu (7/2).
Ade tidak merinci hasil dari pemeriksaan terhadap enam anggota tersebut. Namun ia menyatakan polisi berupaya segera mengungkap hasil pemeriksaan dan duduk perkara meninggalnya Herman.
Herman adalah pemuda berdomisili di Balikpapan Utara yang meninggal ketika ditahan usai diringkus polisi dan dibawa ke Polresta Balikpapan atas dugaan pencurian handphone.
Namun tak sampai 24 jam mendekam di balik jeruji, aparat memberitahukan kepada pihak keluarga bahwa Herman meninggal dunia pukul 21.00 WITA, Kamis (3/12). Petugas tidak memberi tahu dugaan penyebab meninggalnya pria usia 39 tahun tersebut.
Namun, jenazah Herman penuh luka dan lebam. Punggungnya juga lecet. Melihat kondisi tersebut, keluarga pun menduga Herman dianiaya. Tapi aparat kepolisian di Polresta Balikpapan mengklaim tidak tahu duduk perkara meninggalnya korban. Kasus tersebut dikatakan sudah ditangani Polda Kalimantan Timur.
Kronologi Meninggalnya Herman
Kuasa hukum korban dari LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi mengungkapkan bahwa pada 2 Desember 2019 lalu, Herman diringkus oleh tiga aparat berpakaian sipil di kediamannya. Dia lantas dibawa dalam kondisi tak berpakaian malam hari.
“Ada tiga orang nggak dikenal datang ke rumah korban. Nyariin korban, mana Herman. Akhirnya ketemu di kamarnya, langsung diringkus. Enggak pakai baju diboyong, dimasukkan ke mobil dan dibawa,” kata Fathul seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (7/2/2021).
Keluarga korban, kata Fathul, sempat berinisiatif mencari Herman usai ditangkap. Mereka mendatangi Polres Balikpapan Utara dan Polresta Balikpapan lantaran menganggap bahwa Herman dibawa oleh polisi.
Hanya saja, kala itu, pihak keluarga belum mengetahui pasti perkara yang mungkin dilakukan oleh Herman sehingga ditangkap oleh orang tak dikenal tersebut. Selang beberapa waktu, pihak keluarga menemukan Herman sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan dengan dugaan pencurian handphone.
Namun saat hendak menjenguk, Fathul mengatakan pihak keluarga tidak diberi izin. Keesokan hari atau sehari setelah penangkapan keluarga kembali mencoba menemui Herman. Lagi-lagi, tidak dibolehkan polisi.
Kemudian pada malam harinya, Fathul berkata pihak keluarga tiba-tiba diberitahu oleh aparat bahwa Herman meninggal dunia pukul 21.00 WITA, Kamis (3/12). Fathul berkata Petugas tidak memberi tahu dugaan penyebab meninggalnya pria usia 39 tahun tersebut. Hanya saja jenazah disebut sudah dibawa ke rumah sakit.
Keluarga pun langsung diminta untuk datang ke Polresta Balikpapan. Polisi, disebutkan telah menyiapkan liang lahat untuk menguburkan Herman. Namun demikian, keluarga menolak keras hal tersebut dan meminta agar jenazah dapat dikembalikan kepada pihak keluarga. Walhasil, jenazah diterima pada Jumat (4/12) dengan sudah dikafani dan siap dikuburkan. Jenazah dikirimkan langsung ke rumah keluarga oleh aparat kepolisian. Hanya saja, penyebab kematiannya buram hingga saat ini.
Kondisi Herman, dijelaskan Fathul, sudah dalam keadaan yang nahas. Sekujur tubuhnya dikelilingi luka memar dan luka gores yang diduga berasal dari benda tajam. Belum lagi, kata dia, kondisi tulang rusuk korban sedikit naik ke atas.
“Enggak tahu, kami enggak tahu (penyebab kematian). Pihak keluarga sama sekali enggak tahu penyebab kematiannya itu apa. Makanya kami butuh keterangan sebenarnya dari Polresta Balikpapan. Gak perlu ditutup-tutupi,” ucapnya. Melihat kondisi jenazah tersebut, keluarga pun menduga Herman dianiaya. Tapi aparat kepolisian di Polresta Balikpapan mengklaim tidak tahu duduk perkara meninggalnya korban. Kasus ini sedang ditangani Polda Kalimantan Timur. Sebanyak enam petugas polisi yang terlibat penjemputan Herman sedang diperiksa. Mabes Polri menyatakan bakal mengawasi proses hukum kasus ini.