Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri bersikap mendua dalam menangani kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat. Menurut Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari.
“Bagaimana pun, Kapolri Listyo Sigit Prabowo perlu segera menunjukkan sikap presisinya dalam menangani sejumlah kasus investasi bodong yang merugikan banyak pihak. Sehingga Polri tidak bersikap tebang pilih yang bisa merugikan masyarakat, dan menghancurkan perekonomian nasional akibat kasus ini,” kata Neta dalam keterangan resminya, Rabu (3/2/2021).
Neta mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang nasabah sebesar Rp130 miliar yang dilakukan PT OSO Sekuritas Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2020, dengan LP/4079/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ.
Tapi hingga kini kasusnya mandeg. Padahal, pada 16 Oktober 2020, pemilik PT OSO Sekuritas Indonesia, Raja Sapta Oktohari sudah dipanggil Ditipideksus Bareskrim dengan surat No: B/6367/X/Tes.1.11/2020/Ditipideksus, untuk diperiksa dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di perusahaan investasinya. Namun, kasus ini berjalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut.
Sebaliknya, kata Neta, dalam kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa.
Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Sigit bisa bersikap komit dengan Program Presisinya agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan Investasi Bodong, terutama yang melibatkan orang orang PT OSO Sekuritas Indonesia.
“Mereka harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang masyarakat yang sudah “dirampoknya”. Harta dan aset mereka perlu disita agar uang masyarakat sebesar Rp130 miliar yang mereka tipu, bisa segera dikembalikan,” papar Neta.
“Jangan seperti sekarang ini, setelah menipu uang masyarakat yang menjadi nasabahnya, mereka enak enakan punya rumah mewah dan naik mobil mewah,” tambah Neta.